اَلْكَلَامُ
هُوَ الْفْظُ الْمُرَكَّبُ الْمُفِيْدُ بِالْوَضْعِ
Artinya : yang dimaksud dengan kalam adalah semua
lafadz yang tersusun serta berfaidah dan disengaja.
- Lafadz : segala
suara yang mengandung sebagian huruf hijaiyah. Contoh جَاءَ زَيْدٌ (Zaid telah datang) Jadi, jika suara tersebut tidak mengandung huruf hijaiyaj berarti bukan
lafadz seperti suara TV, Speaker, Gendang, dll.
- Tersusun : segala lafadz yang tersusun dari dua atau lebih. Yang memberikan
faedah. Contoh زَيْدٌ قَائِمٌ (Zaid telah berdiri)
- Berfaidah : segala sesuatu yang memberikan faedah dengan sempurna. Artinya,
bagi orang yang mendengarkan tidak butuh lagi bertanya dan bagi orang yang
berbicara tidak butuh mengulangi pernyataannya. Contoh : زَيْدٌ قَائِم (Zaid telah berdiri).
- Sengaja : segala
lafadz yang secara sadar atau disengaja oleh orang yang berbicara untuk
dibicarakan. Maka dari itu, ucapan orang yang sedang mengigau, mabuk bukan
termasuk ‘Disengaja’.
S Sumber : _________, Al-Jurumiyah (Magelang : Ma'had Al-Islami As-Salafi, TT )